Sisa Hasil Usaha
Koperasi (SHU Koperasi)
Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab
IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh
dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain
termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari
hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan
keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi.
Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan
kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Maksudnya
adalah semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
pula SHU yang akan diterima oleh anggota tersebut. Hal ini jelas berbeda dengan
perusahaan swasta, dimana deviden yang diperoleh oleh pemilik saham adalah
proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan
salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya. Penghitungan SHU bagian
anggota dapat dilakukan dengan rumus setelah mengetahui hal-hal yang tercantum
dibawah ini
1.
SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.
Bagian (persentase) SHU anggota
3.
Total simpanan seluruh anggota
4.
Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang
bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan per anggota
6.
Omzet atau volume usaha per anggota
7.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Perumusan :
SHU=JUA+JMA dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha
koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari
cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1)
Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan
yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan
bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai
karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha
merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan
koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan
mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat
berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di
dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang
akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
organisasi koperasi.
Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan
pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
1. Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi
anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka
memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan
yang diterima atau dibayar oleh anggota;
2. Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota
terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan
fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi
membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi
merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha
koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada
perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk
melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut
dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga
jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke
pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto
anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai
berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke
pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi
memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional.
Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi
anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi,
disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima
hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari
anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto
anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota
akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga
pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima
oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto
anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga
perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan
partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada
anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan
oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya
pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan
kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan
transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain
sebagainya. Biaya operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang
berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk
keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan
lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka
perhitungan penghasilan—earnings—dari usaha koperasi yang dihasilkan
dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota
merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh
perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada
bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan
kepada anggota.
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai
berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota
dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh
anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota
dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota
kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil
usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan
yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK
anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah
bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai
berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang
disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi
pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena
dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi
dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi,
wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman
tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau
hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan
biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya
administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota
dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi
neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional
koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan
kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota.
Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha
yang berasal dari anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari
bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari
anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha
yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran)
dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha
dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara
langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh
koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari
penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah
komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan
menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU
setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau
didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing
anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan
koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis
serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang
dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi
modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat
secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan
nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan
bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya
sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya
perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota
kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan
partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi
anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha
koperasi.
CARA PERHITUNGAN SISA HASIL USAHA KOPERASI
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi
yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota bersumber
dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai
pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang
bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga
sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang telah
ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai berikut:
· Cadangan
koperasi
· Jasa anggota
· Dana pengurus
· Dana karyawan
dana pendidikan
· Dana sosial
· Dana untuk
pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi koperasi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU koperasi,
berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya
disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
·
Cadangan : 40%
· Jasa
anggota : 40%
· Dana pengurus
: 5%
· Dana karyawan
: 5%
· Dana
pendidikan:5%
· Dana
sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di
mana:
SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha
anggota
JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat di
hitung sebagai
berikut.
SHUpa= Va x JUA +
sa x JMA
VUK
TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi A
adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian
anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan
pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%,
maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga
dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di bagi sesuai
dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg
dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per
anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh
ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di
sederhanakan.
1. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A
Tahun buku 1998 (Rp000)
Penjualan /penerimaan
jasa
Rp 850.077
Pendapatan
lain
110.717,960.764
Harga pokok penjualan
(300.906)
Pendapatan
operasional
(659.888)
Beban
operasional
(310.539)
Beban dan administrasi umum
( 35.349)
(345.888)
SHU sewbelum
pajak
(314.000)
Pajak penghasilan(PPH ps
21)
( 34.000)
SHU setelah
pajak
( 280.000)
1. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak
Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi anggota Rp.200.000
-transaksi
nonanggota
Rp. 80.000
1. Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART
Koperasi A
1)Cadangan
: 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa
anggota
: 40% x
200.000 :Rp80.000
3)Dana
pengurus
: 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana
karyawan
: 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana
pendidikab
: 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana
sosial
: 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota sebagai
berikut.
Jasa moda
: 30% x Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha
: 70% x Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah anggota
:142 orang
Total simpanan anggota
:Rp345.420.000
Total transaksi
usaha :Rp2.340.062.000
1. Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha,
dan SHU per Anggota (dalam ribuan)
|
No anggota
|
Nama Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
Jml SHU Per Anggota
|
|
1
|
ADI
|
800
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
|
2
|
BUDI
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,09
|
|
3
|
COKI
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
|
4
|
DEDI
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
|
5
|
EDI
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
|
6
|
FARID
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
|
7
|
|
|
|
|
|
|
|
s/d
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
|
142
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh SHU
per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha
.Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa modal
SHUpa = Va x JUA +
Sa x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh;
SHU Usaha
ADI = 5.500 / 2.340.062
(56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ADI = 800
/345.420 (24.000) =Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580 =
Rp187.200
Tidak ada komentar:
Posting Komentar