|
|
Pengertian
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is
an economic system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan
merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut
UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat
anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
Rapat Anggota
Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan
masyarakat.
Rapat anggota
adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran
dasar.
2.
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian
SHU.
6.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus
Koperasi
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak
dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil
tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat
anggota.
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat
pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi
nasihat.
3. Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga
berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
Pengawas
Tugas pengawas
adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk
organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat
laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak
sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota
dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai
kemampuan berusaha.
2. mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi
nasihat-nasihatnya.
3. Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer
adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Pedekatan
Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
2. perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar