Permodalan Koperasi
A. Arti Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau usaha-usaha dalam koperasi.
Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri maupun pinjaman anggota ataupun
lembaga, maupun surat-surat hutang.
B. Sumber Modal Menurut UU No. 12 Tahun 1967 dan Menurut UU No.
25 Tahun 1992
Sumber modal menurut UU No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1. Modal koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan,
pinjaman-pinjaman, penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk
cadangan-cadangan dan sumber lain.
2. Simpanan anggota di dalam koperasi terdiri atas :
simpanan pokok;
simpanan wajib;
simpanan sukarela.
3. Simpanan sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi
bersumber dari :
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
simpanan pokok;
simpanan wajib;
simpanan cadangan;
hibah.
3. Modal pinjaman dapat berasal dari :
anggota;
koperasi lainnya dan/atau
anggotanya;
bank dan lembaga keuangan lainnya;
penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya;
Sumber lain yang sah.
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan
anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya simpanan
pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih menjadi
anggota koperasi.
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang wajib
dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu,
misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiapbulannya. Simpana wajib ini
tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas, tetapi dapat diambil
sewaktu-waktu.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang dapat
dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian yang
tidak mengikat.
C. Distribusi Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap
tahun, yang dimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal
sewaktu-waktu. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika
terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan
apabila tidak mencukupi dapat ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan
dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU. Sesuai
anggaran dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25%
dari SHU disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari
anggota. Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU
disisihkan untuk dana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup
kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi.
Sebelum jumlahnya mencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup
kerugian. Apabila telah melampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk
meningkatkan jumlah operating capital koperasi maupun
perluasan usaha.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar