PENGERTIAN dan PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu :
a. Perorangan, yaitu orang
yang sukarela menjadi anggota koperasi.
b. Badan hokum koperasi, yaitu
suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
· Definisi ILO
(International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
– Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
– Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
– Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
– Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
– Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
– Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
· Definisi Chaniago
(Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang –
orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
· Definisi
Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah
hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan –
badan hokum.
· Definisi
Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua
buat orang.
· Definisi
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social
seperti yang dikandung gotong – royong.
· Definisi UU
No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang
atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan
2. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun1992 tentang Perkoperasian pasal 3,
tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional,
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD 1945.
3. Prinsip-prinsip Koperasi
· Prinsip
Munkner
Hans H. Munkner menyajikan 12 prinsip
• Keanggotaan
bersikap sukarela
• Keanggotaan
terbuka
• Pengembangan
anggota
• Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
• Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
• Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
• Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak di bagi
• Efisiensi
ekonomi dan perusahaan koperasi
• Perkumpulan
dengan sukarela
• Kebebasan
dalam menggambil keputusan dan penetapan tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
• Pendidikan
anggota
· Prinsip
Rochdale
Adapun unsur-unsur koperasi Rochdale ini menurut bentuk aslinya
adalah sebagai berikut:
• Pengawasan
secara demokratis (democratic control)
• Keanggotaan
yang terbuka ( open membership)
• Bunga atas
modal di batasi ( a fixedor limited interest on capital)
• Pembagian SHU
sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in
devidend to the members in proportion to their purchases)
• Penjualan
sepenuhnya dengan tunai ( trading strictly on a cash basis)
• Barang yang di
jual harus asli dan tidak di palsukan ( selling only pure and anadulterated
goods)
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi ( providing
the education of the members in cooperative principles)
• Netral
terhadap politik dan agama ( political and religious neutrality)
· Prinsip
Reiffeisen
Freidrich William Reiffeisen (1818-1888) adalah walikota
Flammershelt di Jerman. Prinsip reiffeisen adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja
terbatas
• SHU untuk
cadangan
• Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
• Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
• Usaha hanya
kepada anggota
• Keanggotaan
berdasarkan watak, bukan uang
· Prinsip Herman
Schulze
Di Delitzsch Jerman seorang ahi hukum bernama Herman Schulze
(1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti
pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran dan usaha-usaha
lainnya. Inti dari prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut:
• Swadaya
• Daerah kerja
tak terbatas
• SHU untuk
cadangan dan dibagikan untuk karyawan
• Tanggung jawab
anggota terbatas
• Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
• Usaha tidak
terbatas tidak hanya kepada anggota
· Prinsip ICA
Sidang ICA di wina pada tahu 1966 merumuskan prinsip-prinsip
koperasi di rinci sebagai berikut:
• Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat ( open and
voluntarily membership)
• Pemimpin yang
demokratis atas dasar satu orang satu suara (democratic control – one member
one vote)
• Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital)
• SHU di bagi 3:
sebagai usaha cadangan, sebagian untuk masyarakat, sebagian dibagikan kepada
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
• Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education)
• Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional maupun international (intercooperative network)
· Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
• Sifat
keanggotaan sukarela dan terbatas dan terbuka untuk setiap warga negara
Indonesia
• Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
• Pembagian SHU
diatur menurut jasa masing-masing
• Adanya
pembatasan modal dan bunga
• Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
• Usaha dan
ketatalaksanaannya bersifat terbuka
• Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percara pada diri
sendiri
· Prinsip
koperasi indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.25 Tahun 1992 dan yang
berlaku pada saat ini di indonesia adalah sebagai berikut:
• Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan
dilakulan secara demokratis
• Pembagian SHU
di lakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
• Pemberian
batas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan
perkoperasian
• Kerja sama
antar koperasi
Prinsip-prinsip koperasi
Prinsip koperasi menurut saya adalah ketentuan-ketentuan pokok
yang berlaku dalam koperasi yang dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi
sehingga membedakan koperasi dengan organisasi ekonomi lainnya.
Berikut adalah penjabaran mengenai prinsip-prinsip koperasi
menurut pendapat saya:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Maksudnya koperasi bersifat sukarela terhadap siapapun yang
membutuhkan bantuan
dalam koperasi dan bersifat terbuka kepada para anggota dan yang
lain (mau membaur atau tidak menutup diri dengan anggota koperasi maupun yang
lainnya).
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Koperasi adalah organisasi yang demokratik, anggotanya bebas
memberikan pendapat atau aspirasinya sendiri secara melibatkan diri dengan
aktif dalam keputusan.Bagi koperasi setiap anggota mempunyai hak mengundi yang
sama (satu anggota satu undi) dan koperasi di lain peringkat juga diuruskan
secara demokratik.
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya
jasa usaha masing- masing anggota.
SHU dibagikan secara rata sesuai dengan seberapa besarnya jasa
anggota tersebut sehingga tidak menimbulkan rasa iri terhadap para anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Setiap pinjaman yang dipinjam oleh anggota harus disesuaikan
dengan modal yang ditanam didalam koperasi.
5. Kemandirian
Koperasi bersifat mandiri maksudnya tidak tergantung pada
pinjaman atau modal dari pihak lain tetapi semata-mata hanya dari anggota saja
6. Pendidikan perkoperasian
Koperasi menyediakan pendidikan dan latihan untuk anggotanya,
lembaga yang dipilih, pengurus dan pekerja agar mereka boleh menyumbang secara
berkesan kepada kemajuan koperasi.
7. Kerja sama antar koperasi
Koperasi membantu anggotanya secara lebih berkesan di samping
mengukuhkan gerakan koperasi dengan cara bekerja bersama-sama di peringkat
tempatan, wilayah, nasional dan antarabangsa.
REFERENSI:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar