PENDAHULUAN
1. Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas
perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika
profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi
pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang
memerlukan.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum. Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,
tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik
merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode
etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai
informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat
keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan,
organisasi, dan lembaga pemerintah.
Akuntan adalah sebutan dan gelar
profesional yang diberikan kepada seorang sarjana yang telah menempuh
pendidikan di fakultas ekonomi jurusan akuntansi pada suatu
universitas atau perguruan tinggi dan telah lulus Pendidikan
Profesi Akuntansi (PPAk).
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika
yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Sedangkan
kode etik profesi akuntansi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari dalam profesi akuntansi.
Kode etik akuntansi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negatif dari profesi
akuntansi, sehingga kode etik bagai kompas yang menunjukkan arah moral bagi
suatu profesi dan sekaligus menjamin mutu moral profesi akuntansi dimata
masyarakat.
PEMBAHASAN
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam
memenuhi tanggung-jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku
etika dan perilaku profesionalnya.
Menurut, Warren (2005:10) menjelaskan bahwa:
“secara umum, akuntansi dapat didefinisikan sebagai sistem informasi yang menghasilkan
laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan
kondisi perusahaan”.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu :
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu :
1. Kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari
kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak
disengaja dari kaum profesional
2. Kode etik bertujuan melindungi keseluruhan
profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk
mencapai tujuan tersebut, yaitu :
1. Kredibilitas
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem
informasi.
2. Profesionalisme
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan
oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
3. Kualitas Jasa
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4. Kepercayaan
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
A. Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
1. Prinsip-prinsip etika menurut IFAC sebagai
berikut :
a. Integritas
Seorang akuntan professional harus tegas dan jujur dalam semua
keterlibatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
b. Objektivitas
Seorang akuntan professional seharusnya tidak membiarkan bias,
konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk
mengesampingkan penilaian professional atau bisnis.
c. Kompetensi professional dan Kesungguhan
Seorang akuntan professional mempunyai tugas yang
berkesinambungan untuk senantiasa menjaga penghetahuan dan skil professional
pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan
menerima jasa professional yang kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam
praktik, legislasi dan teknis. Seorang akuntan professional harus bertindak
tekun dan sesuai dengan standar teknis dan professional yang berlaku dalam
memberikan layanan professional.
d. Kerahasiaan
Seorang akuntan professional harus menghormati kerahasian informasi
yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis professional dan bisnis tidak
boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang
tepat dan spesifik kecuali ada hak hukum atau professional atau kewajiban untuk
mengungkapkan. Informasi rahasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan
bisnis professional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi
para akuntan professional atau pihak ketiga.
e. Perilaku Profesional
Seorang akuntan professional harus patuh pada hukum dan
peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa
mendeskreditkan profesi.
2. Prinsip – prinsip etika menurut AICPA sebagai
berikut :
a. Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawab mereka sebagai professional,
anggota harus menerapkan penilaian professional dan moral yang sensitive dalam
segala kegiatannya.
a. Kepentingan Umum
Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan
cara yang dapat melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik,
dan menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme.
b. Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat,
anggota harus melakukan semua tanggung jawab professional dengan integritas
tertinggi.
c. Objectivitas dan Independensi
Seorang anggota harus mempertahankan objectivitas dan
bebas dari konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
Seorang anggota dalam praktik publik harus independen dalam penyajian fakta dan
tampilan ketika memberikan layanan audit dan jasaatestasi lainnya.
d. Due Care
Seorang anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi,
berusaha terus menerus untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan
tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
e. Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang anggota dalam praktik publik harus memerhatikan
Prinsip-prinsip dari Kode Etik Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat
jasa yang akan disediakan.
3. Prinsip - prinsip etika menurut IAI
Dalam kongres VIII tahun 1998 yang telah ditentukan ketetapannya
:
a. Tanggung Jawab Profesi
Dalam prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional,
setiap anggota berkewajibanmenggunakan pertimbangan moral dan profesional
setiap melakukan kegiatannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota memiliki
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka.
b. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam
kerangka pelayanan kepada publik, mengormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme. Kepentingan publik
didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
anggota secara keseluruhan.
c. Integritas
Integritas adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya
pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan
publik dan merupakan standar bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang
diambilnya. Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap
anggota harus menjaga tingkat integritasnya dengan terus memaksimalkan
kinerjanya serta mematuhi apa yang telah menjadi tanggung jawabnya.
d. Objektivitas
Objektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas
jasa yang diberikan anggota berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan.
Prinsip objektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur,
secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan
kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain.
e. Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota
tidak diperkenankan menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau
pengalaman yang belum anggota kuasai atau belum anggota alami. Kompetensi
profesional dapat dibagi menjadi 2 fase yang terpisah:
· Pencapaian Kompetensi Profesional
Pencapaian ini pada awalnya memerlukan standar pendidikan umum
yang tinggi, diikuti oleh pendidikan khusus, pelatihan dan ujian profesional
dalam subjek- subjek yang relevan. Hal ini menjadi pola pengembangan yang
normal untuk anggota.
· Pemeliharaan Kompetensi Profesional
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui komitmen,
pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus mengikuti
perkembangan profesi akuntansi, serta anggotanya harus menerapkan suatu program
yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas pelaksanaan jasa
profesional yang konsisten.
f. Kerahasiaan
Dalam kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang
seharusnya tidak boleh orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya,
para auditor wajib menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya. Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selam melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan. Anggota mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa staff di
bawah pengawasannya dan orang- orang yang diminta nasihat dan bantuannya
menghormati prinsip kerahasiaan.
g. Perilaku Profesional
Kewajiban untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang
dapat mendiskreditkan atau mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh
anggota sebgai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga,
anggota yang lain, staff, pemberi kerja dan masyarakat umum.
h. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai
dengan standar teknis dan standar professional yang ditetapkan secara relevan.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah
standar yang dikeluarkan oleh IAI, International Federation of Accountants,
badan pengatur, dan peraturan perundang- undangan yang relevan.
Aturan dan Interpretasi Etika menurut IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
a. Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya
dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi,
dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
· Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
· Profesionalisme. Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
· Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
· Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
b. Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Aturan Etika merupakan interpretasi
yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :
3. https://id.wikipedia.org/wiki/Akuntansi
Pertanyaan :
1. Apakah anda berminat menjadi seorang auditor
atau tidak setelah lulus kuliah ?
2. Apa alasan anda memilih jurusan akuntansi di
universitas gunadarma ?
Jawab :
1. Ya saya berminat untuk menjadi seorang auditor
dan saya ingin sekali bisa menjadi seorang akuntan publik, karena keinginan
saya untuk bisa memberikan kontribusi kepada perusahaan yang belum maksimal
dalam melaksanakan proses audit intern perusahaannya, terutama dalam menyusun
laporan keuagan perusahaan tersebut.
2. Alasan saya memilih jurusan akuntansi karena
pada saat saya SMA saya mengambil jurusan IPS, pada awalnya saya tidak tertarik
dengan akuntansi karena susah untuk di mengerti, namun setelah saya coba untuk
terus belajar akuntansi saya pun mulai tertarik dengan program studi tersebut.
Akhirnya saya memutusakn untuk memilih jurusan akuntansi di Universitas
Gunadarma.