Kamis, 21 April 2016

HUKUM DAGANG

HUKUM DAGANG


HUKUM DAGANG

1.1              Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang Saling berkaitansatu dengan yang lainnya, sehingga tidak terdapat pebedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelariis), sehingga berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.

1.2              Berlakunya Hukum Dagang

1.      Menurut Hukum 
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.

2.      Menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad)
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.

3.      Menurut Molengraff
Peruhaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.

4.      Menurut UU No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara RI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

1.3              Hubungan Pengusaha dan Pembantu – Pembantu

Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat sibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.

                        I.            Pembantu di dalam perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

                     II.            Pembantu di luar perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kauasa antara pemberian kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang di atur dalam Pasal 1792 KUH Peedata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat
a.       Hubungan perubahan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata;
b.      Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata;
c.       Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata;

1.4              Pengusaha dan Kewajibannya

Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan, menurut UU, ada dua macam kewajiban yang harus dilakuka (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu
a)      Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Yo Undang-Undang No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b)      Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)






1.5              Bentuk-Bentuk Badan Usaha

1.      Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya.

a.       Perusahaan Perseorangan
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.

b.      Perusahaan persekutuan
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan

2.      Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya.

a.       Perusahaan berbadan hukum
Sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya; mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya; punya tujuan yang terpisah dari tukuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
b.      Perusahaan bukan badan hukum
Harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban usaha tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.



HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Oleh :
DR.Chairul Anwar, S.H.
penerbit: CV.NOVINDO PUSTAKA MANDIRI JAKATA – 1999 ( Anggota IKAPI No.267/DKI)
No.Terbitan
043/NPM-1/1999

Transaksi Perdagangan Internasional

A.      Export Merchant

       Export Merchant meliputi Export Houses. Confirming Houses dan Merchant shipper yaitu perusahaan yang melakukan penggelapan barang-barang ketempat tujuan kedalam kontrak perjualan.
Transaksi perdagangan internasional yang turut ikut menangani terdiri dari ( bank-bank, perusahaan keuangan non-bank, perusahaan asuransi, perusahaan pengangkuta).

B.                 Teknologi Perdagangan Internasional Untuk Ekspor.

Didalam transaksi perdagangan internasional telah di kembangkan kebiasaan internasional (internasional custom) yang telah di sederhanakan dan telah di standarisasikan .(hal:32)

Ada beberapa kewajiban penjual dan kewajiban pembeli dalam beberapa aspek yaitu.

1. Kewajiban penjualan dan kewajiban pembeli dalam aspek ( Ex Works ;1990 .hal 2-4)

2. Kewajiban penjualan dan Kewajiban pembeli dalam aspek (F.A.S_ free along side ;1990 .hal 32-34)
3. Kewajiban penjualan dan kewajiban pembeli dalam aspek (F.O.B_ free on broad: hal 35-36)
4. Kewajiban penjualan dan kewajiban pembeli dalam aspek ( C.I.F._ cost.insurance,freight ; hal 38-40).
5. Kewajiban penjualan dan kewajiban pembeli dalam aspek ( c dan f_ cost and freight; 1990 .hal 46-48


Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang

Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang
Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008

JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melaluiPengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitarRp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yangdijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagaimantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III,Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI,Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugatIX, dan Roland Pakpahan tergugat X.Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakansidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi.Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak.PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awalmesin pengering kayu.Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itusifatnya rahasia perusahaan," katanya.Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekaskaryawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan,mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksimesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yangselama ini menjadi rahasia dagang PT BPE.PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secarasendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan

menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpaizin dan tanpa hak"Para tergugat wajib membayar ganti rugi immateriil dan materiil sekitar Rp127miliar atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler".Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui Pengadilan Niaga JakartaPusat dalam kasus pelanggaran desain industri mesin boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkanoleh majelis hakim Namun, PT HCMI diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agungatas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan, mengatakan pengajuangugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap mantan-mantan karyawannya danPT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan ataupun gugatan BPE sebelumnya.Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan, dalam pernyataannya yang diterima Bisnis,dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap mantan karyawannya bahwa mereka telah mencurirahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler.Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE yang memilih untuk pindah kerja hanya bermaksud untuk mencari dan mendapatkan penghidupan yang layak dan ketenteramandalam bekerja, dan sama sekali tidak melakukan pelanggaran rahasia dagang ataupun peraturan perusahaan BPE.Bahkan, menurutnya, karyawan itu telah banyak memberikan kontribusi terhadapBPE dalam mendesain mesin boiler.Dia menjelaskan konstitusi dan hukum Indonesia, khususnya UU No 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hakasasi pekerja, termasuk hak untuk pindah kerja.HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak berdasar "HCMI percaya majelis hakimakan bersikap objektif, sehingga gugatan BPE tersebut akan ditolak," ujarnya.Analisa Kasus :Dalam kasus tersebut PT BPE secara jelas menyatakan hal apa sajakah yang menjadirahasia dalam perusahaan yang dianggap telah dilanggar oleh HCMI. PTBPE berasumsi bahwa mantan karyawannya yang sekarang bekerja pada HCMI lah yang

telah mencuri metode produksi dan metode penjualan mesin boiler. Adanya fakta tersebut,semakin memperkuat gugatan yang dikeluarkan oleh PT BPE. Apabila HCMI terbuktimelanggar rahasia dagang PT BPE, maka konsekuensi hukuman harus diterima HCMI, baik berupa denda materiil dan immateriil


DAFTAR PUSTAKA



  
Hitachi Digugat Soal Rahasia Dagang
Bisnis Indonesia, Suwantin Oemar, 21 Oktober 2008

JAKARTA: PT Basuki Pratama Engineering mengajukan gugatan ganti rugi melaluiPengadilan Negeri Bekasi terhadap PT Hitachi Constructuin Machinery Indonesia sekitarRp127 miliar, karena diduga melanggar rahasia dagang.Selain PT Hitachi Construction Machinery Indonesia HCMI, pihak lain yangdijadikan sebagai tergugat dalam kasus itu adalah Shuji Sohma, dalam kapasitas sebagaimantan Dirut PT HCMI. Tergugat lainnya adalah Gunawan Setiadi Martono tergugat III,Calvin Jonathan Barus tergugat IV, Faozan tergugat V,Yoshapat Widiastanto tergugat VI,Agus Riyanto tergugat VII, Aries Sasangka Adi tergugat VIII, Muhammad Syukri tergugatIX, dan Roland Pakpahan tergugat X.Insan Budi Maulana, kuasa hukum PT Basuki Pratama Engineering BPE, mengatakansidang lanjutan dijadwalkan pada 28 November dengan agenda penetapan hakim mediasi.Menurut Insan, gugatan itu dilakukan sehubungan dengan pelanggaran rahasia dagang penggunaan metode produksi dan atau metode penjualan mesin boiler secara tanpa hak.PT BPE bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin industri, dengan produksi awalmesin pengering kayu.Penggugat, katanya, adalah pemilik dan pemegang hak atas rahasia dagang metode produksi dan metode penjualan mesin boiler di Indonesia "Metode proses produksi itusifatnya rahasia perusahaan," katanya.Dia menjelaskan bahwa tergugat IV sampai dengan tergugat X adalah bekaskaryawan PT BPE, tetapi ternyata sejak para tergugat tidak bekerja lagi di perusahaan,mereka telah bekerja di perusahaan tergugat PT HCMI.Tergugat, katanya, sekitar tiga sampai dengan lima tahun lalu mulai memproduksimesin boiler dan menggunakan metode produksi dan metode penjualan milik penggugat yangselama ini menjadi rahasia dagang PT BPE.PT BPE, menurutnya, sangat keberatan dengan tindakan tergugat I baik secarasendiri-sendiri maupun secara bersama-sama memproduksi mesin boiler dengan

menggunakan metode produksi dan metode penjualan mesin boiler penggugat secara tanpaizin dan tanpa hak"Para tergugat wajib membayar ganti rugi immateriil dan materiil sekitar Rp127miliar atas pelanggaran rahasia dagang mesin boiler".Sebelumnya, PT BPE juga menggugat PT HCMI melalui Pengadilan Niaga JakartaPusat dalam kasus pelanggaran desain industri mesin boiler. Gugatan PT BPE itu dikabulkanoleh majelis hakim Namun, PT HCMI diketahui mengajukan kasasi ke Mahkamah Agungatas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Sementara itu, kuasa hukum PT HCMI, Otto Hasibuan, mengatakan pengajuangugatan pelanggaran rahasia dagang oleh PT BPE terhadap mantan-mantan karyawannya danPT HCMI pada prinsipnya sama dengan pengaduan ataupun gugatan BPE sebelumnya.Gugatan itu, menurut Otto Hasibuan, dalam pernyataannya yang diterima Bisnis,dilandasi oleh tuduhan BPE terhadap mantan karyawannya bahwa mereka telah mencurirahasia dagang berupa metode produksi dan metode penjualan mesin boiler.Padahal, ujarnya, mantan karyawan BPE yang memilih untuk pindah kerja hanya bermaksud untuk mencari dan mendapatkan penghidupan yang layak dan ketenteramandalam bekerja, dan sama sekali tidak melakukan pelanggaran rahasia dagang ataupun peraturan perusahaan BPE.Bahkan, menurutnya, karyawan itu telah banyak memberikan kontribusi terhadapBPE dalam mendesain mesin boiler.Dia menjelaskan konstitusi dan hukum Indonesia, khususnya UU No 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, telah memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hakasasi pekerja, termasuk hak untuk pindah kerja.HCMI optimistis gugatan BPE tersebut tidak berdasar "HCMI percaya majelis hakimakan bersikap objektif, sehingga gugatan BPE tersebut akan ditolak," ujarnya.Analisa Kasus :Dalam kasus tersebut PT BPE secara jelas menyatakan hal apa sajakah yang menjadirahasia dalam perusahaan yang dianggap telah dilanggar oleh HCMI. PTBPE berasumsi bahwa mantan karyawannya yang sekarang bekerja pada HCMI lah yang

telah mencuri metode produksi dan metode penjualan mesin boiler. Adanya fakta tersebut,semakin memperkuat gugatan yang dikeluarkan oleh PT BPE. Apabila HCMI terbuktimelanggar rahasia dagang PT BPE, maka konsekuensi hukuman harus diterima HCMI, baik berupa denda materiil dan immateriil


DAFTAR PUSTAKA