1.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang Saling berkaitansatu dengan yang lainnya, sehingga tidak terdapat pebedaan secara prinsipil antara keduanya. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 15 KUHD tersebut dapat diketahui kedudukan KUH Perdata. Pengertiannya, KUH Dagang merupakan hukum yang khusus (lex specialis), sedangkan KUH Perdata merupakan hukum yang bersifat umum (lex genelariis), sehingga berlaku suatu asas “lex specialis derogat legi genelari”, artinya hukum yang khusus dapat mengesampingkan hukum yang umum.
1.2 Berlakunya Hukum Dagang
1. Menurut Hukum
Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2. Menurut Mahkamah Agung (Hoge Raad)
Perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut-paut dengan perniagaan dan perjanjian.
3. Menurut Molengraff
Peruhaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan.
4. Menurut UU No. 3 Tahun 1982
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara RI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
1.3 Hubungan Pengusaha dan Pembantu – Pembantu
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat sibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
I. Pembantu di dalam perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
II. Pembantu di luar perusahaan
Mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kauasa antara pemberian kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang di atur dalam Pasal 1792 KUH Peedata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat
a. Hubungan perubahan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata;
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata;
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai Pasal 1601 KUH Perdata;
1.4 Pengusaha dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan, menurut UU, ada dua macam kewajiban yang harus dilakuka (dipenuhi) oleh pengusaha, yaitu
a) Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Yo Undang-Undang No. 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan), dan
b) Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)
1.5 Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya.
a. Perusahaan Perseorangan
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh perseorangan atau seorang pengusaha.
b. Perusahaan persekutuan
Suatu perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang pengusaha yang bekerja sama dalam satu persekutuan
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya.
a. Perusahaan berbadan hukum
Sebuah subjek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya; mempunyai harta sendiri yang terpisah dari harta anggotanya; punya tujuan yang terpisah dari tukuan pribadi para anggotanya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
b. Perusahaan bukan badan hukum
Harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban usaha tersebut, biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan.
HUKUM PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Oleh :
DR.Chairul Anwar, S.H.
penerbit: CV.NOVINDO PUSTAKA MANDIRI JAKATA – 1999 ( Anggota IKAPI No.267/DKI)
No.Terbitan
043/NPM-1/1999
Transaksi Perdagangan Internasional
A. Export Merchant
Export Merchant meliputi Export Houses. Confirming Houses dan Merchant shipper yaitu perusahaan yang melakukan penggelapan barang-barang ketempat tujuan kedalam kontrak perjualan.
Transaksi perdagangan internasional yang turut ikut menangani terdiri dari ( bank-bank, perusahaan keuangan non-bank, perusahaan asuransi, perusahaan pengangkuta).
B. Teknologi Perdagangan Internasional Untuk Ekspor.
Didalam transaksi perdagangan internasional telah di kembangkan kebiasaan internasional (internasional custom) yang telah di sederhanakan dan telah di standarisasikan .(hal:32)
Ada beberapa kewajiban penjual dan kewajiban pembeli dalam beberapa aspek yaitu.
1. Kewajiban penjualan dan kewajiban pembeli dalam aspek ( Ex Works ;1990 .hal 2-4)
2. Kewajiban penjualan dan Kewajiban pembeli dalam aspek (F.A.S_ free along side ;1990 .hal 32-34)
3. Kewajiban penjualan dan kewajiban pembeli dalam aspek (F.O.B_ free on broad: hal 35-36)
4. Kewajiban penjualan dan kewajiban pembeli dalam aspek ( C.I.F._ cost.insurance,freight ; hal 38-40).
5. Kewajiban penjualan dan kewajiban pembeli dalam aspek ( c dan f_ cost and freight; 1990 .hal 46-48